Monday, November 4, 2019

RAMBUT HARAM DIJUAL


Assalamu'alaikum wr.wb.
Kali ini saya akan membahas tentang  haramnya menjual rambut. Langsung saja mari kita simak ulasan dibawah ini.


Pada dasarnya hukum Jual beli adalah sah selama jual beli itu dapat memberi memanfaat kepda orang lain. Jika terdapat jual beli yang tidak berdasarkan pada asas manfaat, atau sampai mendatangkan mudharat, maka jual beli itu hukumnya haram. Misalkan jual beli narkoba, daging babi untuk dikonsumsi dan lain sebagainya.<>

Termasuk haram adalah memperjualbelikan segala anggauta badan manusia. Walaupun itu hanya sehelai rambut. Tersebut dalam Asnal Mathalib Syarhi Raudhatit Thalib

  وأما فى الثانى فلأنه يحرم الانتفاع به وبسائر أجزاء الأدمي لكرامته 

Dana adapun pada masalah kedua (menyambung rambut dengan rambut anak adam) itu haram. Karena haranya memanfaatkan rambut anak adam dan segala bagian badan sebab kemuliaannya.


Dari sini bisa difahami, jika menjual rambut saja sebagai anggota paling ringan dan subur tumbuhnya hukumnya haram, apalagi menjual anggota badan yang lain yang tidak bisa tumbuh kedua kali pasti hukumnya lrbih haram. Misalkan menjual jantung, mata, dan lain sebagainya. Hal ini berdasar pada frman Allah swt 

ولقد كرمنا بنى ادم  

Dan Kami telah muliakan anak adam. 


Diantara bukti kemuliaan itu adalah pertama tidak najisnya bangkai anak adam jika telah meninggal. Dan kedua, dilarang memanfaatkan anggota badan yang telah terlepas dari tubuh manusi. Termasuk didalam kategori memanfaatkan adalah memperjual belikannya. (ulil H)
Terimakasih semoga bermanfaat.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq.
Wassalamu'alaikum wr.wb. 


Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/56446/rambut-haram-dijual


HUKUM MEMAKAI CADAR





Assalamu ‘alaikum wr.wb. 
Saya Andri Hermawan. Saya ingin mendapat penjelasan dari NU Online tentang hukum wanita memakai cadar. Ada penjelasan tentang hukum aurat oleh Imam Syafi’i bahwa wanita wajib menutup seluruh tubuh termasuk muka ketika bersama laki-laki bukan mahram. Sementara ada keterangan lain yang menjelaskan bahwa cadar bukanlah ajaran Islam. Saya mohon penjelasannya. Terima kasih.Wassalamu ‘alaikum wr.wb. (Andri Hermawan/Magelang). 


Jawaban 


Assalamu ‘alaikum wr. wb. 
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Persoalan memakai cadar (niqab) bagi perempuan sebenarnya adalah masalah yang masih diperselisihkan oleh para pakar hukum Islam. Karena keterbatasan ruang dan waktu kami tidak akan menjelaskan secara detail mengenai perbedaan tersebut. Kami hanya akan menyuguhkan secara global sebagaimana yang didokumentasikan dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah. 


Menurut madzhab Hanafi, di zaman sekarang perempuan yang masih muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang membuka wajahnya di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu termasuk aurat, tetapi lebih untuk menghindari fitnah


. فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ ( الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ ) إِلَى أَنَّ الْوَجْهَ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ ، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ عَوْرَةً فَإِنَّهُ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَسْتُرَهُ فَتَنْتَقِبَ ، وَلَهَا أَنْ تَكْشِفَهُ فَلاَ تَنْتَقِبَ .قَال الْحَنَفِيَّةُ : تُمْنَعُ الْمَرْأَةُ الشَّابَّةُ مِنْ كَشْفِ وَجْهِهَا بَيْنَ الرِّجَال فِي زَمَانِنَا ، لاَ لِأَنَّهُ عَوْرَةٌ ، بَل لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ 


Artinya, “Mayoritas fuqaha (baik dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat. Jika demikian, wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya. Menurut madzhab Hanafi, di zaman kita sekarang wanita muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang memperlihatkan wajah di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk mengindari fitnah,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134). 


Berbeda dengan madzhab Hanafi, madzhab Maliki menyatakan bahwa makruh hukumnya wanita menutupi wajah baik ketika dalam shalat maupun di luar shalat karena termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw). 


Namun di satu sisi mereka berpendapat bahwa menutupi dua telapak tangan dan wajah bagi wanita muda yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah, ketika ia adalah wanita yang cantik atau dalam situasi banyak munculnya kebejatan atau kerusakan moral. 

وَقَال الْمَالِكِيَّةُ : يُكْرَهُ انْتِقَابُ الْمَرْأَةِ - أَيْ : تَغْطِيَةُ وَجْهِهَا ،وَهُوَ مَا يَصِل لِلْعُيُونِ - سَوَاءٌ كَانَتْ فِي صَلاَةٍ أَوْ فِي غَيْرِهَا ، كَانَ الاِنْتِقَابُ فِيهَا لِأجْلِهَا أَوْ لاَ ، لِأَنَّهُ مِنَ الْغُلُوِّ.وَيُكْرَهُ النِّقَابُ لِلرِّجَال مِنْ بَابِ أَوْلَى إِلاَّ إِذَا كَانَ ذَلِكَ مِنْ عَادَةِ قَوْمِهِ ، فَلاَ يُكْرَهُ إِذَا كَانَ فِي غَيْرِ صَلاَةٍ ، وَأَمَّا فِي الصَّلاَةِ فَيُكْرَهُ .وَقَالُوا : يَجِبُ عَلَى الشَّابَّةِ مَخْشِيَّةِ الْفِتْنَةِ سَتْرٌ حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ إِذَا كَانَتْ جَمِيلَةً ، أَوْ يَكْثُرُ الْفَسَادُ.

 Artinya, “Madzhab Maliki berpendapat bahwa dimakruhkan wanita memakai cadar—artinya menutupi wajahnya sampai mata—baik dalam shalat maupun di luar shalat atau karena melakukan shalat atau tidak karena hal itu termasuk berlebihan (ghuluw). Dan lebih utama cadar dimakruhkan bagi laki-laki kecuali ketika hal itu merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakatnya, maka tidak dimakruhkan ketika di luar shalat. Adapun dalam shalat maka dimakruhkan. Mereka menyatakan bahwa wajib menutupi kedua telapak tangan dan wajah bagi perempuan muda yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah, apabila ia adalah wanita yang cantik, atau maraknya kebejatan moral,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134). 


Sedangkan di kalangan madzhab Syafi’i sendiri terjadi silang pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa memakai cadar bagi wanita adalah wajib. Pendapat kedua adalah sunah, sedang pendapat ketiga adalah khilaful awla, menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar. 

وَاخْتَلَفَ الشَّافِعِيَّةُ فِي تَنَقُّبِ الْمَرْأَةِ ، فَرَأْيٌ يُوجِبُ النِّقَابَ عَلَيْهَا ، وَقِيل : هُوَ سُنَّةٌ ، وَقِيل : هُوَ خِلاَفُ الأَوْلَى 

Artinya, “Madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134). 


Poin penting yang ingin kami katakan dalam tulisan ini adalah bahwa persoalan hukum memakai cadar bagi wanita ternyata merupakan persoalan khilafiyah. Bahkan dalam madzhab Syafi’i sendiri yang dianut mayoritas orang NU terjadi perbedaan dalam menyikapinya. 


Meskipun harus diakui bahwa pendapat yang mu’tamad dalam dalam madzhab Syafi’i adalah bahwa aurat perempuan dalam konteks yang berkaitan dengan pandangan pihak lain (al-ajanib) adalah semua badannya termasuk kedua telapak tangan dan wajah. Konsekuensinya adalah ia wajib menutupi kedua telapak tangan dan memakai cadar untuk menutupi wajahnya.

 أَنَّ لَهَا ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ عَوْرَةٌ فِي الصَّلَاِة وَهُوَ مَا تَقَدَّمَ، وَعَوْرَةٌ بِالنِّسْبَةِ لِنَظَرِ الْاَجَانِبِ إِلَيْهَا جَمِيعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ 

“Bahwa perempuan memiliki tiga uarat. Pertama, aurat dalam shalat dan hal ini telah dijelaskan. Kedua aurat yang terkait dengan pandangan orang lain kepadanya, yaitu seluruh badannya termasuk wajah dan kedua telapak tangannya menurut pendapat yang mu’tamad...” (Lihat Abdul Hamid asy-Syarwani, Hasyiyah asy-Syarwani, Bairut-Dar al-Fikr, juz, II, h. 112) 

Namun menurut hemat kami, pendapat yang menyatakan wajib memakai cadar bagi wanita jika dipaksakan di Indonesia akan mengalami banyak kendala. Toh faktanya masalah cadar adalah masalah yang diperselisihkan oleh para fuqaha`. Dan NU sendiri bukan hanya mengakui madzhab syafi’i tetapi juga mengakui ketiga madzhab fikih yang lain, yaitu hanafi, maliki, dan hanbali. 


Jadi yang diperlukan adalah kearifan dalam melihat perbedaan pandangan tentang cadar. Menurut hemat kami, perbedaan pendapat tersebut tidak perlu dipertentangkan dan dibenturkan. Tetapi harus dibaca sesuai konteksnya masing-masing. 


Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. 

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq 
Wassalamu’alaikum wr. wb   


(Mahbub Ma’afi Ramdlan)

Hello!! 



Assalamu'alaikum wr.wb
Perkenalkan nama saya Miftakul Jannah. Saya baru bergabung dengan blog hari ini. Saya mengambil informasi dari berbagai sumber yang berbeda-beda.
Mohon bantuan dukungannya teman-teman, agar saya dapat mengembangkan blog ini.
Terimakasih semoga bermanfaat.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq.
Wassalamu'alaikum wr.wb.